BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polrestabes Bandung menangkap tersangka penipuan untuk biaya kunjungan siswa SMAN 21 Bandung ke Yogyakarta kurang dari 24 jam. Pelaku penipuan tersebut ditangkap pada Rabu (24/5/2023) malam kemarin di Cilengkrang.
“Telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, Kamis (25/5/2023).
Pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif serta dan uangnya mengalir ke mana saja.
“Kita lakukan pemeriksaan mendalam dulu. Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pelaku ini freelance perusahaan GTI,” katanya.
“Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan,” sambungnya.
Budi mengatakan akibat kasus dengan kerugian sekitar 400 juta ini, ICL dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ave)