BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Mursyal Senjaya pada Selasa (29/8/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. (Wadir I/Penelaah), Pro. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. (Promotor), Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H. M.Hum. (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. (Penelaah), Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H. (Penelaah) dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H (Penelaah).
Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Penegakan Hukum Pidana Dalam Tahap Penyidikan Berbasis Nilai-Nilai Kemanusiaan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana.
Mursyal mengatakan penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk dapat tegak atau berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku sebagai pedoman perilakunya hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara.
“Penyidikan sebagai pintu awal dari penegakan hukum pidana menjadi penentu terhadap status hukum seseorang. Oleh karena itu setiap proses penyidikan haruslah mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan agar tujuan hukum dapat tercapai,” katanya.
Ia menyampaikan seringkali muncul persoalaan dalam penyidikan yang akhirnya menyebabkan munculnya kekeliruan pada saat penegakan hukum dikarenakan pihak-pihak diposisikan sebagai objek tanpa melihat hak-hak asasi manusia bagi pihak-pihak tersebut.
Hasil Penelitian
Mursyal menuturkan penegakan hukum pidana dalam tahap penyidikan seringkali mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan dalam pelaksanaanya. Hal ini dapat terlihat dengan munculnya korban salah tangkap hingga kemudian orang tersebut mendapatkan status hukum yang tetap dari Putusan Pengadilan atas tindak pidana yang bukan dilakukan olehnya.
“Hal ini menunjukan perlunya perubahan paradigma dan pola pikir dari penyidik dalam melakukan tugasnya dengan lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga setiap pihak dapat dihargai hak-haknya sebagai warga negara,” jelasnya.
Ia menambahkan penyidikan dalam kansep pembaharuan hukum haruslah mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan baik bagi korban maupun bagi tersangka. Sehingga para pihak tersebut dapat dilindungi hak-haknya, bukan saja bahwa terhadap tindak pidana tersebut dianggap telah ditentukan pelaku tindak pidana akan tetapi pihak korban sebapai pihak yang dirugikan dapat terlindungi hak-haknya.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Mursyal Senjaya dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.71 dengan yudisium sangat memuaskan.
Kesan Mursyal Senjaya Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan
Mursyal merasa berkuliah di Pascasarjana Unpas sangat luar biasa. Apalagi saat menyelesaikan kuliah godaannya begitu berat baginya.
“Naik turun ya saat menyelesaikan kuliah tapi alhamdulillah saya bisa beres,” ucapnya.
Ia berharap mudah-mudahan Pascasarjana Unpas semakin tangguh, besar dan bisa mengharumkan nama Unpas di kancah Internasional. (ran)