CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASPENDIDIKAN

Santri Bisa Dapat Beasiswa Non Degree Guna Perkuat Penguasaan Digital

Hanna Hanifah
17 Mei 2024
beasiswa non degree

Kementerian Agama sedang menyiapkan program beasiswa non degree guna penguatan literasi dan kompetensi digital bagi para santri pesantren. (foto: Kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Kementerian Agama sedang menyiapkan program beasiswa non degree guna penguatan literasi dan kompetensi digital bagi para santri pesantren. Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, menyatakan bahwa program beasiswa non degree selama empat hingga enam bulan akan diberikan kepada santri untuk melatih mereka dalam menguasai dunia digital.

Menurut Nuruzzaman, adanya beasiswa non degree ini adalah langkah konkret untuk mempersiapkan santri menghadapi era digital.

“Dengan demikian, diharapkan santri bisa menjadi pelopor dalam penguasaan teknologi informasi dan bisa melebihi kompetensinya dari siswa-siswa sekolah formal,” tegasnya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) di Bandung, seperti yang dilansir dari situs resmi Kementerian Agama pada Jumat (17/5/2024).

Baca juga:   Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Lembaga Mitra Pendidikan Islam

Rapat tersebut dihadiri oleh para Kabid PD Pontren dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Tenaga Ahli Menteri Agama Hasanuddin Ali.

Agenda rapat mencakup beberapa isu penting dan harapan baru terkait pendidikan pesantren. Untuk meningkatkan kualitas dan pengakuan pesantren sebagai lembaga pendidikan unggulan di Indonesia.

Nuruzzaman mengungkapkan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat memperhatikan perkembangan dunia pesantren. Salah satu fokusnya adalah pengakuan dan dukungan yang lebih besar terhadap peran kyai dan ulama dalam pendidikan dan pembangunan negara.

Contoh yang disebutkan adalah Gus Baha yang tidak dapat mengajar di perguruan tinggi karena tidak memiliki ijazah formal. Menyoroti perlunya revolusi dalam sistem pendidikan yang memberikan akses kepada kyai dan ulama untuk berkontribusi lebih luas dalam pembangunan pendidikan.

Tantangan

Nuruzzaman juga menyoroti tantangan terkait pengakuan ijazah alumni pesantren yang meraih prestasi di berbagai belahan dunia. Hal ini menunjukkan perlunya pengakuan atas kualitas pendidikan pesantren.

Selain itu, Bib Zaman juga menekankan perlunya Direktorat PD Pontren memperhatikan izin operasional dan pengawasan lembaga pendidikan pesantren di berbagai daerah. Untuk meminimalisir potensi radikalisme atau terorisme.

Waryono Abdul Ghofur, Plt. Direktur PD Pontren, melaporkan bahwa Rapat Koordinasi Nasional dihadiri oleh Kabid Pontren atau Kabid Pakis dari 30 provinsi, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.

Rapat ini mengusung tema “Ha Ana Dza” yang mencerminkan semangat Direktorat PD Pontren dalam membangun pesantren sebagai pusat pendidikan unggulan. Tema tersebut mencerminkan usaha dalam mengembangkan program-program prioritas dan unggulan untuk menciptakan kemandirian pesantren.

Waryono menyatakan bahwa saat ini pesantren tidak hanya dikelola oleh Kementerian Agama, tetapi juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ia berharap bahwa di bawah kepemimpinan presiden baru, pesantren akan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pendidikan Indonesia. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: beasiswa non degreebeasiswa untuk santrikemenagpesantrenprogram kemenag


Related Posts

Ditjen Pesantren
HEADLINE

Kemenag Matangkan Konsep Ditjen Pesantren Menuju New Baitul Hikmah

11 April 2026
Layanan Nikah
HEADLINE

Kemenag Tegaskan Layanan Nikah Tetap Jalan Meski WFH Jumat

10 April 2026
PAUDQU
HEADLINE

Kemenag Susun Regulasi Baru Jadikan PAUDQU Pendidikan Formal

8 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

bumd sangga buana
HEADLINE

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penggabungan...

minyakita

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026
Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026
Cibeber

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

20 April 2026
Persib Bandung

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026

Highlights

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.