CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pansus 5 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Yatti Chahyati
21 Februari 2025
Pansus 5 DPRD Kota Bandung

ilustrasi (https://dkbpppa.serangkab.go.id/baca/berita/dkbp3a-kabupaten-serang-berikan-pendampingan-untuk-korban-kekerasan-perempuan-dan-anak)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pansus 5 DPRD Kota Bandung yang kini membahas Raperda Tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, dan soal pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bandung Kiwari bagi perempuan korban kekerasan.

“Sekarang kita sudah masuk ke pambahasan yang substansial. Salah satu yang dibahasnya adalah, kemungkinan mendapatkan layanan khusus bagi perempuan korban kekerasan, di Rumah Sakit Bandung Kiwari,” ujar Wakil Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung tetang Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan H. Rizal Khairul. S.Ip., M.Si.

Rizal mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke kemetrian dan study tiru ke beberapa tempat.

“Pembahasan Raperda saat ini sudah sampai pasal 18, yang umum-umumnya saja. Cuma memang yang menariknya adalah kita mencoba membahas study tour dan konsultasi ke kementrian,” tambah Rizal.

Baca juga:   Indonesia vs China: Ole Romeny Antar Garuda Unggul 1-0

Dari konsultasi tersebut, ungkap Rizal, pihaknya mengetahui banyak hal yang berkaitan dengan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

Meski terlihat sepele, tetapi memang banyak hal yang perlu diintergrasikan terutama di antara organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.

“Permasalahan perempuan ini bukan hal yang mudah. Tinggal sekarang bagaimana wali kota baru bisa nyambung dan bisa merealisasikannya, karena aturan ini bisa baik kalau antar OPD terintegrasi. Kenapa harus terintegrasi? Karena ini saling berkaitan,” ujarnya.

Semua Harus Memperhatikan Masalah Perempuan

Tidak hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, kata Rizal, dinas lainnya pun sepertu Dinas UMKM, Dinkes, Disdukcapil, Dinsos, Dispudpar, Disdik harus juga memiliki perhatian pada masalah perempuan.

Semua pihak, harus memiliki perhatian terhadap masalah ini agar perempuan terlindungi.

Baca juga:   Berakhir Ricuh, Pertandingan Arema vs Persebaya Tewaskan 127 Orang

“Urusan perempuan ini, bukan hanya tanggungjwab salah satu dinas, melainkan merupakan tanggungjwab bersama. Sehingga, dalam pembahsannya melibatkan banyak pihak, agar dalam penyelesaian masalahnya kelak juga menjadi perhatian semua pihak,” terangnya.

“Kebetulan saya merupakan salah satu anggota Pansus laki-laki, di mana saya harus peduli pada perempuan. Kita harus memiliki eksistensi terhadap perempuan, karena kan ibu kita perempuan, istri kita juga perempuan, saya juga punya anak perempuan jadi harus punya konsentrasi pada masalah perempuan,” ungkapnya.

Diharapkan, saat Perda selesai dibahas dan disahkan maka bisa memberikan dampak positif terutama untuk keberadaan perempuan di Kota Bandung. Di mana para perempuan ini merasa dilindungi, dan terlayani.

Menurutnya, salah satu upaya perlindungan dan pelayanan pada perenpuan, yakni diberdayakan lewat pelatihan-pelatihan.

Baca juga:   CLE FH Unpas Gelar Street Law Persidangan Semu Untuk SLB

“Pasca perempuan ini menjadi korban kekerasan dan ditangani, nantinya mereka seperti aoa. Bagusnya diberdayaoan, salah satunya diikutsertakan pada pelatihan-pelatihan agar mereka punya keteranpilan dan berdaya,” jelasnya.

Selain itu, kata Rizal, harus juga disiapkan anggaran pendukung dan layanan kesehatan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Pasalnya, saat Pansus 5 konsultasi ke Kementrian Kesehatan, untuk penanngan luka yang dialami perempuan sebagai korban kekerasan ini tidak dikover BPJS.  Alasannya, masalah ini diserahkan kepada kementrian masing-masing.

“Makanya kita juga konsen pada penganggaran, salah satunya untuk Bandung Kiwari agar kalau ada perempuan korban kekerasan bisa berobat ke situ karena tidak dikover BPJS. Tapi memang untuk warga tidak mampu ya,” ungkapnya. (put/adv)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Pansus 5 DPRD Kota Bandung


Related Posts

Raperda Perempuan
HEADLINE

Pansus 5 DPRD Kota Bandung Inisiasi Raperda Perlindungan Perempuan

6 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

wisuda unjani
PASPENDIDIKAN

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) kembali mencetak ribuan sarjana baru dalam prosesi wisuda periode...

penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026
ITB HMT lagu

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

15 April 2026
rusun ASN

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026

Highlights

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.