# Kekayaan Intelektualnya
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Transformasi digital telah mengubah cara manusia hidup, bekerja, dan berkarya.
Dalam arus perubahan ini, kekayaan intelektual (KI) hadir sebagai aset strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat inovasi, serta mempertegas identitas dan daya saing suatu bangsa.
Menjawab tantangan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) berkolaborasi dengan
Ikatan Alumni Notariat (IKANO) UNPAD dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Barat
menyelenggarakan Studium Generale bertajuk “Optimalisasi Kekayaan Intelektual di Era Transformasi Digital untuk Daya Saing Negeri”.
Acara ini menghadirkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE,
sebagai pembicara utama, dan digelar pada Senin, (26/5/3025) di Grha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjadjaran.
Melalui pemaparan mendalam, ia menjelaskan pentingnya kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi daya saing bangsa di tengah derasnya arus transformasi digital.
“Digitalisasi telah mengubah pola hidup, bekerja, dan berkarya. Di era ini, kekayaan intelektual bukan hanya aset hukum, tapi juga menjadi pendorong utama inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Razilu.
Dalam paparannya, Dirjen KI menggarisbawahi tiga aspek utama dalam transformasi digital: manusia, teknologi,
dan bisnis. Ketiganya perlu diharmonisasi untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan berkelanjutan.
Kekayaan intelektual mencakup berbagai bidang, mulai dari hak cipta, hak terkait, paten, merek, hingga indikasi
geografis, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional. Namun di era digital, tantangan semakin
kompleks, seperti pembajakan konten digital, pemalsuan produk, serta kesenjangan literasi hukum di kalangan masyarakat.
Untuk itu, Razilu mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Perguruan tinggi berperan penting dalam mencetak kreator dan inovator, sekaligus sebagai penyelenggara
sistem nasional iptek yang mendorong alih teknologi, intermediasi, dan komersialisasi hasil penelitian,” ungkapnya.
Komitmen UNPAD Kembangkan KI
Universitas Padjadjaran sendiri telah menunjukkan komitmennya dalam pengembangan KI. Data menunjukkan bahwa sepanjang 2015–2024, UNPAD mencatat lebih dari 6.700 permohonan KI,
terdiri dari 6.199 hak cipta, 59 merek, 469 paten, dan 8 desain industri. Hal ini menempatkan UNPAD dalam jajaran perguruan tinggi terdepan dalam hal pendaftaran KI secara nasional.
Acara yang dihadiri oleh jajaran pimpinan UNPAD, akademisi, praktisi hukum, dan ratusan mahasiswa dari jenjang
S1 hingga S3 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi dan strategi pengelolaan kekayaan intelektual sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.
Di akhir sesi, Dirjen KI mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak hanya menjadi pencipta karya, tetapi juga pelindung dan pemanfaat aktif kekayaan intelektual.
“Negara yang unggul dalam mengelola kekayaan intelektual adalah negara yang memimpin masa depan,” pungkasnya. (tiwi)
# Kekayaan Intelektualnya












