Bandung, www.pasjabar.com — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 di Jawa Barat tahun 2025 menuai sejumlah catatan penting dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat. Meski memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ombudsman juga menemukan berbagai masalah seperti sever down dan alamat fiktif di SPMB Jabar.
Apresiasi untuk Sistem Penyaluran Jalur P3KE
Ombudsman menyambut baik langkah Pemprov Jabar yang melakukan penyaluran calon murid dari keluarga penerima manfaat Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) melalui sistem IT sebelum SPMB Tahap 1 dimulai.
Langkah ini dinilai memberi kemudahan akses bagi murid dari keluarga kurang mampu, sekaligus memberi ruang untuk mendaftar melalui jalur afirmasi jika peserta mengundurkan diri dari penyaluran awal.
Namun, keberhasilan sistem tersebut tetap diwarnai catatan krusial dari segi pelaksanaan teknis di lapangan.
Masalah Teknis dan Verifikasi Lambat Jadi Keluhan Utama
Selama masa pendaftaran, Ombudsman menerima berbagai keluhan masyarakat.
Mayoritas masalah berkisar pada kendala server yang mengalami down, lambatnya penampilan data peserta di laman resmi, serta keterlambatan pengumuman hasil verifikasi.
Beberapa pendaftar juga kesulitan memasukkan data, khususnya bagi calon murid yang tidak tinggal bersama orang tua kandung.
Meskipun panitia sekolah disebut telah membantu menyelesaikan kendala tersebut, antrean verifikasi menumpuk hingga hari terakhir masa sanggah.
Bahkan hingga batas akhir, belum semua data pendaftar muncul di laman resmi SPMB Jabar.
Dugaan Penyalahgunaan Alamat dan Jarak Tempuh
Ombudsman juga menemukan indikasi penyalahgunaan alamat tempat tinggal dalam pendaftaran.
Hasil pemantauan lapangan mengungkap adanya sejumlah calon murid yang menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya, hingga jarak domisili yang persis sama antara beberapa peserta.
Ditemukan pula koordinat GPS yang tidak sesuai, serta nomor rumah yang tidak ditemukan di jalan yang tercatat dalam data pendaftaran.
Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi alamat untuk memperbesar peluang diterima di sekolah tujuan tertentu.
Lima Rekomendasi Penting Ombudsman RI
Untuk perbaikan ke depan, Ombudsman menyampaikan lima rekomendasi utama kepada Pemprov Jawa Barat:
-
Pengembangan Sistem Antrian Digital
Agar server tidak overload hingga down, diusulkan sistem antrean pendaftar berbasis kuota harian, sehingga pendaftar mendapat kepastian waktu dan operator dapat bekerja optimal. -
Penyelesaian Sengketa Sebelum Rapat Dewan Guru
Semua pengaduan dan sanggahan wajib dituntaskan sebelum hasil seleksi final diumumkan, untuk menjamin keadilan bagi semua pihak. -
Verifikasi Lapangan yang Konsisten
Verifikasi tidak boleh berhenti sampai pengumuman. Jika ditemukan pemalsuan atau ketidaksesuaian, murid bisa didiskualifikasi dan diarahkan ke sekolah swasta sebagai alternatif. -
Penyaluran Jalur Afirmasi ke Sekolah Swasta
Bagi murid dari jalur afirmasi yang tidak diterima di sekolah negeri, harus ada opsi penyaluran ke sekolah swasta dengan dukungan pembiayaan. -
Keterbukaan Informasi Tahap 2
Pengumuman Tahap 2 harus lebih transparan dan lengkap, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat dapat mengawasi proses secara adil.












