CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan

Hanna Hanifah
21 Januari 2026
Izin 28 Perusahaan

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. (foto: jakartaraya.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Pulau Sumatra.

Keputusan tersebut diambil menyusul hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, percepatan audit dilakukan setelah banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Laporan hasil investigasi kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca juga:   Lepas B.J. Habibie ke Liang Lahad, Presiden Jokowi: Selamat Jalan Sang Pionir

Perusahaan Kehutanan hingga Tambang Terdampak

Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pada hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai lebih dari 1 juta hektare.

Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor nonkehutanan. Seperti pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Wilayah pencabutan izin mencakup Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Di antara perusahaan yang izinnya dicabut terdapat sejumlah nama besar. Termasuk PT Agincourt Resources, operator Tambang Emas Martabe di Sumatra Utara, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk yang bergerak di industri bubur kertas.

Baca juga:   Kejagung Pastikan Keamanan JPU dalam Kasus Ferdy Sambo

Selain itu, dua perusahaan yang terafiliasi dengan APRIL Group juga masuk dalam daftar pencabutan izin.

Pemerintah menilai pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, khususnya banjir dan longsor.

Oleh karena itu, langkah pencabutan izin disebut sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya pemulihan kawasan hutan.

Kebijakan ini berdampak langsung pada pasar modal. Saham PT United Tractors Tbk dan PT Astra International Tbk sempat mengalami tekanan signifikan menyusul pengumuman pencabutan izin, mengingat keterkaitan bisnis dengan salah satu perusahaan terdampak.

Baca juga:   Hadapi Bali United, Pelatih Persib Berharap Dukungan Penuh Bobotoh

Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Selain pencabutan izin, Satgas PKH juga melaporkan telah menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan secara ilegal.

Pemerintah menegaskan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan. Sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan, mencegah bencana. Dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: 28 perusahaan yang dicabut izinnyaIzin 28 PerusahaanPresiden Prabowo Subianto


Related Posts

Defile kontingen Indonesia pada saat penutupan SEA Games 2025. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
HEADLINE

Bonus SEA Games 2025 Cair: Peraih Emas Dapat Rp1 Miliar!

23 Desember 2025
reshuffle kementerian
HEADLINE

Presiden Prabowo Reshuffle Lima Kementerian dan Tambah Kementerian

8 September 2025
HUT ke-80 RI
HEADLINE

HUT ke-80 RI di Jakarta: Kibarkan Bendera Raksasa Hingga Perayaan

17 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pasundan law fair 2026
HEADLINE

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026

# pasundan law fair 2026 BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Ajang bergengsi Pasundan Law Fair 2026 kembali sukses diselenggarakan...

harga plastik

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026
Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026
potensi cuaca ekstrem

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

16 April 2026

Highlights

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

NASA Pilih Voyager untuk Misi Astronot Swasta Ketujuh ke ISS

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.