WWW.PASJABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Pulau Sumatra.
Keputusan tersebut diambil menyusul hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, percepatan audit dilakukan setelah banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Laporan hasil investigasi kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Perusahaan Kehutanan hingga Tambang Terdampak
Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pada hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai lebih dari 1 juta hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor nonkehutanan. Seperti pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Wilayah pencabutan izin mencakup Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Di antara perusahaan yang izinnya dicabut terdapat sejumlah nama besar. Termasuk PT Agincourt Resources, operator Tambang Emas Martabe di Sumatra Utara, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk yang bergerak di industri bubur kertas.
Selain itu, dua perusahaan yang terafiliasi dengan APRIL Group juga masuk dalam daftar pencabutan izin.
Pemerintah menilai pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, khususnya banjir dan longsor.
Oleh karena itu, langkah pencabutan izin disebut sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya pemulihan kawasan hutan.
Kebijakan ini berdampak langsung pada pasar modal. Saham PT United Tractors Tbk dan PT Astra International Tbk sempat mengalami tekanan signifikan menyusul pengumuman pencabutan izin, mengingat keterkaitan bisnis dengan salah satu perusahaan terdampak.
Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Selain pencabutan izin, Satgas PKH juga melaporkan telah menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan secara ilegal.
Pemerintah menegaskan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan. Sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan, mencegah bencana. Dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan. (han)












