BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Presiden RI Prabowo Subianto, didampingi Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, secara resmi meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/2/2025).
Sebelum menekan tombol peresmian, Presiden Prabowo menyampaikan sambutan dan mengumumkan secara resmi peluncuran BPI Danantara.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, hari Senin 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara Indonesia,” ujar Prabowo, yang kemudian menekan tombol peresmian.
Saat peresmian berlangsung, Presiden Prabowo didampingi oleh Joko Widodo di sisi kiri dan Susilo Bambang Yudhoyono di sisi kanan.
Setelah peluncuran resmi, Joko Widodo langsung mengucapkan selamat kepada Prabowo. Yang tengah bertepuk tangan merayakan peresmian Danantara.
“Selamat Pak, selamat,” ujar Jokowi.
Di atas panggung, turut hadir Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.
Apa Itu Danantara?
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa Danantara merupakan dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund Indonesia. Yang akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.
Pada hari yang sama sebelum peluncuran, Presiden Prabowo menandatangani aturan terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Berdasarkan siaran YouTube Sekretariat Presiden, dilansir dari Antara, Prabowo menandatangani tiga aturan penting terkait badan tersebut.
Pertama, ia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, ia juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025. Tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo turut menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025. Yang menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara. (han)