WWW.PASJABAR.COM – Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung nonaktif, Erwin, membeberkan tujuh poin utama dalam permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Permohonan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa siang.
Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan bahwa poin pertama yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka yang dilakukan tanpa didahului pemeriksaan terhadap Erwin.
Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.
Poin kedua, lanjut Bobby, penetapan tersangka dinilai tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini, kata dia, menimbulkan keraguan terhadap dasar hukum penetapan status tersangka tersebut.
Poin ketiga berkaitan dengan prosedur pengumuman status tersangka yang dinilai tidak etis. Bobby menuturkan, informasi penetapan tersangka justru lebih dahulu beredar di media massa sebelum kliennya menerima pemberitahuan resmi.
“Pengumuman penetapan tersangka disampaikan ke media terlebih dahulu. Bahkan terdapat jeda waktu sekitar satu hingga dua hari antara pemberitaan di media dengan pemberitahuan resmi kepada klien kami,” ujar Bobby.
Pada poin keempat, Bobby menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang hingga 27 hari setelah penetapan tersangka belum diterima oleh pihak kuasa hukum maupun kliennya.
Padahal, menurutnya, SPDP wajib disampaikan kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Poin kelima menyoal penyampaian surat penetapan tersangka yang dinilai tidak patut. Bobby menyebut surat tersebut hanya dititipkan kepada petugas satuan pengamanan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur penyampaian surat resmi.
Selanjutnya, poin keenam berkaitan dengan ketidakjelasan dan inkonsistensi pasal yang disangkakan kepada kliennya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sementara poin ketujuh menyoroti tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Itu tujuh materi yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan ini,” tegas Bobby.
Terkait agenda persidangan selanjutnya, Bobby menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon. Ia menegaskan pihaknya akan mencermati secara seksama seluruh tanggapan yang disampaikan.
“Besok agenda sidangnya adalah jawaban dari termohon. Kita tunggu bagaimana jawaban dari para termohon,” pungkasnya. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...
© 2018 www.pasjabar.com
© 2018 www.pasjabar.com
