CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Disetuju Kemenkes, PSBB Bandung Raya Rabu

admin
17 April 2020
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di Bandung Raya akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4/20) pukul 00:00 WIB selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Sabtu (18/4/20) dan Selasa (21/4/20).

“Bahwa pada siang ini di hari Jumat, ditanggal 17 April 2020, kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Metropolitan Bandung Raya,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/20).

Baca juga:   Warga Kecewa Banjir Dayeuhkolot Masih Terjadi, Ini Solusi dari Emil

“Ini artinya PSBB di Jabar paling banyak di RI meliputi 10 kota/kabupaten. 5 di zona Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi). Dan sekarang di zona Bandung Raya. Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati Bandung Raya di hari Rabu kemarin (15/4/20). Dan kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, di hari Rabu kurang lebih tanggal 22 April 2020,” imbuhnya.

Kang Emil memastikan persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen. Ia pun mengimbau kepada masyarakat Bandung Raya untuk menaati peraturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.

Baca juga:   Leverkusen vs Qarabag: Leverkusen Melaju ke Perempat Final Liga Europa Setelah Menang 3-2 dari Qarabag

“Kepada seluruh RT/RW dan pihak terkait, setelahnya hari Rabu dini hari tanggal 22 April akan dimulai PSBB. Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9 sampai 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini,” ucapnya.

“Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing. Karena jika melanggar akan ada sanksi, salah satunya adalah surat tilang atau blanko dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan,” tambahnya.

Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, kata Kang Emil, akan disertai dengan tes masif dengan metode rapid diagnostic test (RDT). Selain itu, ia juga menyatakan bahwa kedisiplinan warga merupakan kunci keberhasilan PSBB di Bandung Raya.

Baca juga:   Pemkot Bandung Terus Tambah Jalan yang Ditutup Selama PSBB

“Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, akan diiringi dengan pengetesan masif sebanyak-banyaknya. Tujuan PSBB ini memberikan ruang yang disiplin kepada daerah dan dilacak dan dites, sehingga di akhir waktu kita akan tahu siapa-siapa yang mengalami atau zona yang harus diawasi,” katanya.

“Karena di Jabar, zona terbanyak 2/3 persebaran virus COVID-19 berada di 2 zona metropolitan Bodebek dan Bandung Raya. Untuk kota kabupaten lainnya, kami masih mengkaji, apakah perlu dilakukan PSBB atau tidak. Karena pengajuan PSBB harus berdasarkan data dan berdasarkan kajian yang meyakinkan,” katanya. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: emilkemenkesPSBBpsbb bandung rayaridwan kamil


Related Posts

CKG 2026
HEADLINE

CKG 2026 Diperluas, Pasien Langsung Dapat Penanganan Gratis

24 Januari 2026
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

Sidang Pertama Gugatan Cerai Atalia Praratya Fokus Agenda Mediasi

17 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

PA Bandung Benarkan Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

16 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.