CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Deden : Korupsi, Budaya Yang Susah Hilang di Indonesia

Yatti Chahyati
6 April 2021
Deden : Korupsi, Budaya Yang Susah Hilang di Indonesia

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H Deden Ramdan MSi.CICP.DBA. (instagram @de2nramdan)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Maraknya korupsi di tanah air dan itu berlangsung secara terus menerus  rasa-rasanya  perlu ada jawaban atas masalah mengapa perbuatan korupsi tak kunjung berakhir bahkan yang terjadi di beberapa daerah seperti di Kabupaten Bandung Barat dimana 2 Bupati yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK. Apakah korupsi merupakan budaya yang susah hilang dan akan diwariskan kepada anak cucu generasi penerus bangsa ini.

Hal ini menjadi sorotan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H Deden Ramdan MSi.CICP.DBA. Kepada Pasjabar Deden menyebutkan, saat ini berbagai cara sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menghilangkan kebiasaan buruk korupsi. Namun tampaknya, hasilnya belum begitu memuaskan. Lalu, sebenarnya apa sih yang menyebabkan korupsi begitu sulit diberantas?

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah “Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Baca juga:   Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

“Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya,” paparnya.

Ia mengatakan jika ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau non materi), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

Baca juga:   Syarat Ketentuan Angkutan Motor Gratis KAI untuk Mudik dan Balik

“Oleh sebab itu perlu ada langkah signifikan untuk mendapatkan solusi selain peran dari Kementerian dan Lembaga Negara terkait juga partisipasi dari elit politik. Media massa tetapi peran serta masyarakat juga menjadi faktor yang menentukan dalam pemberantasan korupsi ini sebagai kontrol sosial. Masyarakat dituntut mampu untuk melihat dan menganalisis korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Sehingga pemberantasan dilakukan relatif  lebih mudah. Artinya masyarakat dituntut berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill,” papar Deden.

Baca juga:   Ulfah Mahasiswi Unpas Raih Juara Harapan II Duta Baca Jawa Barat 2021

Deden menyebukan secara komprehensif berikut saran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia :

  1. Membangun kompetensi, profesionalitas dan integritas dari pejabat Negara untuk tegas menolak korupsi dan memberi pelayanan maksimal.
  2. Merevisi Undang-undang dengan saksi hukuman yang lebih berat bagi penyelenggara negara yang terlibat korupsi.
  3. Menutup celah-celah dalam undang-undang korupsi
  4. Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam upaya melakukan pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi melalui sosialisasi dan pendidikan,.
  5. Pencatan ulang aset dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memantau sirkulasi aset yang dimiliki oleh Pejabat.
  6. Mengefektifkan atau menguatkan fungsi monitoring dan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lain dalam penanganan kasus korupsi. Dengan demikian diharapkan tindak pidana korupsi yang terjadi minimal bisa direduksi secara bermakna. (*/tie)
Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Deden Ramdankomunikasi politikkorupsi indonesiapakar komunikasi politikuniversitas pasundanunpas


Related Posts

pasundan law fair 2026
HEADLINE

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.