CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

FAGI : Pejabat Yang Larang Aksi Hari Guru Langgar Permendikbud

Yatti Chahyati
24 November 2021
Beredar Larangan Ikuti Aksi Hari Guru, Komisi V : Saya Prihatin Ada Pesan Larangan

larangan ikuti aksi Hari guru yang beredar di grup whataap. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Iwan Hermawan menyebutkan pihaknya menyayangkan beredarnya pesan pelarangan mengikuti aksi Hari Guru, yang akan diselenggarakan, Kamis (25/11/2021) besok.

Pelarangan yang beredar di grup whatapp guru -guru di Jawa Barat itu berisi : Yth.Bpk/ibu mhn DIINGATKAN agar guru yang ada diwilayah kerja bpk/ibu. Untuk tidak ikut demo/aksi pd tgl25nop tersebut….Jika ada ikut demo…..mohon dipantau

Iwan menegaskan pesan yang tersebar Rabu (24/11/2021) pagi diduga disebarkan oleh salah satu pejabar dilingkungan Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan.

Baca juga:   Herman Suryatman Sampaikan Apresiasi Mendalam kepada Para Guru

“pesan itu tersabar di grup whatapp guru dan kabarnya dari KCD. Kami menegaskan FAGI menyayangkan adanya himbauan dalam whatapp grup kepada kepsek dan guru dari salah seorang pejabat, bahwa guru dilarang dan dipantau agar tidak ikut kegiatan orasi yang akan dilakukan oleh aktifis pendidikan berkaitan dengan hari guru 25 November,” tegas Iwan Kepada Pasjabar, Rabu (24/11/2021).

Baca juga:   Harga Pangan: Fluktuasi Bawang Putih, Minyak Goreng, dan Beras

Ia menyebutkan jika pihaknya sangat keberatan dengan pesan tersebut, karena merupakan pelanggaran Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan juga Pergub No 54 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

“Karena dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah disdik dan kepsek wajib melindungi guru dari berbagai perbuatan tidakan yang merugikan guru, salah satunya yakni perlindungan profesi. Jadi guru harus dilindungi untuk menyampaikan pandangan dalam kebijakan pemerinah yang dianggap merugikan kepada profesi,” papar guru SMAN 9 Bandung ini.

Baca juga:   Meriah dan Penuh Makna: SMP/SMA/SMK Indonesia Raya Bandung Rayakan Hari Guru Nasional ke-80

Diungkapkannya, jika pesan ini kabarnya diampaikan oleh pejabat dilingkungan KCD, oleh karenannya Iwan mengatatakan jika betul adanya, maka hal ini patut dipertanyakan. “Apakah beliau tahu ada pelanggaran dengan menyatakan pelarangan itu atau tidak,” tuturnya.

Iwan juga mengatakan jika pelarangan tersebu merupkan bentuk itimidasi untuk guru -guru dan juga menyalahi kebijakan Guru Medeka. (tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: hari guruIWAN FAGIlarangan aksiwhatpapp grup


Related Posts

Meriah dan Penuh Makna: SMP/SMA/SMK Indonesia Raya Bandung Rayakan Hari Guru Nasional ke-80
PASPENDIDIKAN

Meriah dan Penuh Makna: SMP/SMA/SMK Indonesia Raya Bandung Rayakan Hari Guru Nasional ke-80

25 November 2025
RUU Perlindungan Guru
HEADLINE

Urgensi RUU Perlindungan Guru

26 November 2024
Herman Suryatman Sampaikan Apresiasi Mendalam kepada Para Guru
HEADLINE

Herman Suryatman Sampaikan Apresiasi Mendalam kepada Para Guru

25 November 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

instagram/@zonanaetral5
HEADLINE

Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia, Langkah ke Semifinal Terancam!

16 April 2026

GRESIK, WWW.PASJABAR.COM – Sebagai tuan rumah ajang ASEAN U-17 Boys' Championship 2026, Timnas Indonesia harus menelan pil...

pasundan law fair 2026

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
harga plastik

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026
Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026

Highlights

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.