CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Terkait Kasus Predator Anak di Pesantren, Panglima Santri Minta Ini

Yatti Chahyati
9 Desember 2021
pendidikan karakter

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum (foto : humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum meminta aparat hukum menjerat pelaku predator anak kepada belasan santriwati di salah satu pesantren di Cibiru Kota Bandung dengan hukum yang berlaku.  Diketahui pelaku mengaku guru di pesantren tersebut.

“Pertama saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Kedua saya merasa prihatin sebagai komunitas pondok pesantren kejadian semacam ini. Kemudian juga kita mendukung kalaupun itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian atau APH (Aparat Penegak Hukum), agar diberlakukan hukum yang berlaku ” tegas Panglima Santri ini dalam rilis yang diterima PASJABAR, Kamis (9/12/2021).

Uu meminta masyarakat luas tidak menyamaratakan semua guru agama punya perilaku serupa. Sehingga tidak boleh ada rasa ketakutan dari para orang tua yang putra- putrinya sedang menempuh pendidikan di majlis ta’lim, pondok pesantren, atau di madrasah diniyah. Asalkan lembaganya sudah terpercaya serta jelas sejarah dan asal usulnya.

Baca juga:   Supporter Persib Galang Dana untuk Banjir Bandung Selatan

“Sekitar 12 ribu pondok pesantren yang ada di Jawa Barat belum ditambah mungkin majelis -majelis. Termasuk juga madrasah diniyah kemudian juga yang lainnya itu, harapan kami tidak disamaratakan,” tegas Uu.

Pelaku miliki jejak kurang baik

Uu menyebut, bahwa dari hasil penelusurannya terkait siapa oknum guru tersebut. Diketahui bahwa tersangka memang pernah menempuh pendidikan di suatu pondok pesantren, namun memang yang bersangkutan punya rekam jejak kurang baik yang tidak diketahui korban-korbannya.

“Ternyata memang saya bertanya kepada orang- orang yang kenal dia. Dia memang pernah pesantren tapi tidak benar. Terus dia berperilakunya tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya,” imbuh Uu.

Lebih lanjut, Pak Uu menjelaskan bahwa pengawasan terhadap anak yang sedang mondok di pesantren adalah hak bagi setiap orang tua atau wali murid. Dengan begitu orang tua dapat memantau perkembangan anak. Juga mengecek kondisi mulai dari kesehatan fisik, mental, dan hal lainnya.

Baca juga:   Lebih dari 4.000 Warga Jabar Mondok di Pesantren Lirboyo, Ini Pesan Ridwan Kamil

“Nah kemudian juga kalau di pesantren yang benar orang tua ini tidak memberikan secara full tetapi tetap harus ada ‘ngalongok ka pasantren,’ (menengok ke pesantren) sehingga terpantau pendidikan, kesehatan, dan lainnya tidak cukup dengan telpon,” pesan Uu.

Selanjutnya orang tua perlu mengedepankan kehati-hatian ekstra, sebelum anaknya dipercayakan untuk jadi peserta didik suatu lembaga. Banyak aspek yang perlu dipertimbangkan mulai dari biaya, fasilitas, metode belajar, asal usul pendidikan guru, pendiri, yayasan, hingga legalitas lembaga yang berdiri.

Selanjutnya, orang tua bisa memilih sekolah yang sudah terbukti menghasilkan lulusan berkualitas. Bisa saja dengan melihat tetangga, kerabat, atau testimoni dari lulusan yang sudah pernah menempuh pendidikan di suatu lembaga.

“Kemudian juga kita harus mewaspadai seandainya ada pesantren- pesantren yang aneh- aneh. Dari pendidikannya, perilaku, dan lainnya, jangan sampai orang tua ini memberikan anak kepada pesantren tetapi tidak tau latar belakang lembaga tersebut,” tutur Uu.

Baca juga:   Beragam Program Akselerasi Kota Bandung Menuju World Class City

Pengawasan

Adapun bicara pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya di tingkat provinsi, Uu menyebut bahwa lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Diharapkan Perda yang mengatur mulai dari pembinaan, pemberdayaan, serta pembiayaan di lingkungan pesantren ini jadi payung hukum tersendiri. Supaya hadir pula pengawasan yang lebih ketat dan meningkatkan monitoring, terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.

“Kami sekarang punya Perda Pesantren, di sana ada pembinaan, pemberdayaan, dan aturan anggaran. Kami diminta tidak diminta sebagai pemerintah daerah kepada seluruh lembaga pesantren, untuk melaksanakan pembinaan tapi bukan berati kami merasa menggurui,” ujarnya.

Uu mendorong agar aparat setempat di level desa maupun kelurahan juga, selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya, termasuk kegiatan pendidikan. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Pondok Pesantren


Related Posts

Resmikan Ponpes Di Ciparay, Ini Pesan Bupati Bandung
Uncategorized

Resmikan Ponpes Di Ciparay, Ini Pesan Bupati Bandung

7 September 2022
Hindari Kasus Asusila, Kemenag Susun RPMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
PASNUSANTARA

Kemenag : Tak Ada Toleransi untuk Penyelewengan BOP Pesantren

1 Juni 2022
Ini Produk Pesantren dari Jabar yang Laku di Ajang MotoGP Mandalika
HEADLINE

Ini Produk Pesantren dari Jabar yang Laku di Ajang MotoGP Mandalika

16 April 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

wisuda unjani
PASPENDIDIKAN

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) kembali mencetak ribuan sarjana baru dalam prosesi wisuda periode...

penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026
ITB HMT lagu

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

15 April 2026
rusun ASN

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026

Highlights

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.