BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus 11 orang pelaku narkoba di wilayah Indramayu. Para tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan orange pun dihadirkan kepada publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu Polda Jabar, Rabu (15/3/2023).
Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, sebelas tersangka itu ditangkap petugas sepanjang bulan Februari 2023.
Mereka adalah N (43), R (33), AA (24), GM (25), D (32), T (32), Y (36), T (37), S (27), mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu. Dua tersangka lainnya yakni JJ (33) warga Jakarta Utara dan RG warga Kota Aceh.
“Mereka ini terdiri dari berbagai macam jenis kasus narkoba, ada narkoba jenis sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika,” ujarnya.
AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 23,2 gram. Kemudian narkoba jenis ganja sebanyak 34,56 gram, OKT sebanyak 19.272 butir, dan psikotropika sebanyak 106 butir.
Selain itu, Polres Indramayu juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit gadget, 2 unit kendaraan sepeda motor, 2 buah timbingan digital, serta uang tunai senilai Rp1.495.000.
“Sebelas tersangka yang berhasil diamankan tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pengedar sebanyak 7 orang dan kurir sebanyak 4 orang,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun penjara dan denda antara Rp 100-10 miliar. (ave)