CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Riek Syek Bahas Kearifan Lokal Adat Kaili Sebagai Model Penanggulangan Pertambangan Ilegal

Nurrani Rusmana
30 Agustus 2023
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Riek Syek Alif Saputra pada Rabu (30/8/2023).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Riek Syek Alif Saputra pada Rabu (30/8/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Riek Syek Alif Saputra pada Rabu (30/8/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D (Kaprodi/Penelaah), Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H. (Promotor), Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Co. Promotor), Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. (Penelaah), Dr. Siti Rodiah, S.H. M.H. (Penelaah) dan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H. (Penelaah).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Riek Syek Alif Saputra pada Rabu (30/8/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Kearifan Lokal Adat Kaili Sebagai Model Penanggulangan Pertambangan Ilegal Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia.

Baca juga:   Ellya Niken Prastiwi Ulas Strategi Implementasi Kebijakan Jaminan Kesehatan

Riek mengatakan penanggulangan pertambangan ilegal, kearifan lokal dapat dijadikan sebagai model karena masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang telah memiliki cara-cara yang teruji dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam. Kearifan lokal Adat Kaili merupakan salah satu warisan budaya yang dimiliki oleh suku Kaili di Sulawesi Tengah, Indonesia.

“Salah satu permasalahan yang terjadi adalah bagaimana mengintegrasikan kearifan lokal Adat Kaili dalam penanggulangan pertambangan ilegal melalui pembaruan hukum pidana di Indonesia,” katanya.

Ia menyebut pertambangan ilegal menjadi salah satu masalah yang cukup serius di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah. Selain merusak lingkungan, kegiatan pertambangan ilegal juga menimbulkan konflik antara masyarakat, perusahaan tambang, dan aparat penegak hukum.

“Dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia, kearifan lokal Adat Kaili dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penanggulangan pertambangan ilegal, maka permasalahan dirumuskan menjadi pengaturan penanggulangan pertambangan ilegal dalam prinsip-prinsip kearifan lokal Adat Kaili, penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal dikaitkan dengan penerapan nilai kearifan lokal Adat Kaili, dan konsep kearifan lokal Adat Kaili sebagai model penanggulangan pertambangan ilegal dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:   Mapak Alam Unpas Lepas Ekspedisi Jejak Kartini II Menuju Lima Gunung

Hasil Penelitian

(Foto: ran/pasjabar)

Riek menjelaskan hasil penelitian disertasi ini adalah prinsip kearifan lokal Adat Kaili yang dapat diterapkan dalam penanggulangan pertambangan ilegal, yaitu sistem musyawarah dan mufakat, penghormatan terhadap alam dan lingkungan, penguatan kelembagaan adat, dan mengutamakan kepentingan bersama.

“Beberapa alasan mengapa penerapan kearifan lokal Adat Kaili dapat membantu dalam penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal adalah aturan dan norma adat, partisipasi masyarakat, dukungan dan kerja sama, dan kesadaran masyarakat,” jelasnya.

Riek menerangkan konsep Ombo Adat Kaili merupakan konsep kearifan lokal yang berkembang di masyarakat adat Kaili, Sulawesi Tengah yang menekankan pentingnya kerja sama dan solidaritas dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam mengandung makna “kebersamaan” dan mengajarkan tentang pentingnya kerja sama dan solidaritas dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

Baca juga:   Mengenai Tapera, Pengamat Ekonomi Unpas Menilai akan Memberatkan

“Pembaruan hukum pidana Indonesia dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat dan melindungi kearifan lokal adat Kaili, serta menjaga keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Riek Syek Alif Saputra pada Rabu (30/8/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Riek Syek dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.69 dengan yudisium sangat memuaskan.

(Foto: ran/pasjabar)

Riek Syek merasa bangga bisa menyelesaikan S-3 di Pascasarjana Unpas. Apalagi dirinya berasal dari luar kota Bandung yaitu Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

“Apalagi saya dari luar daerah, jadi suatu kebanggaan bisa menyelesaikan S-3 di sini,” ucapnya.

Riek menyampaikan saat pulang ke kampung halamannya nanti, ia akan menceritakan pengalamannya selama menempuh S-3 di Pascasarjana Unpas. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu Hukumpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.