CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Hentikan Pungli, Ridwan Kamil Buat SIBERLI

admin
5 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Mulai hari ini, rakyat Jawa Barat tidak perlu lagi khawatir dengan kejahatan pungli. Sebab Pemprov Jabar telah memiliki inovasi tehnologi digital, yakni Sistem Informasi Sapu Bersih Pungli (SIBERLI). Cukup dengan membuka laman www.siberli.jabarprov.go.id, warga bisa melaporkan pungli.

SIBERLI resmi di buka oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Di halaman Gedung Sate, Jumat (05/07/2019). Ridwan Kamil mengajak warga untuk melapor jika menemukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik. Kemudahan diberikan agar warga tidak tinggal diam saat menemukan pungli.

Baca juga:   Ridwan Kamil Akan Bangun Taman Dilan

Kepada masyarakat Jawa Barat Emil mengingatkan tidak perlu takut melaporkan jika menjadi korban pungli atau melihat adanya pungli. Sebab, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Terlapor tidak akan mengetahui siapa warga yang melaporkannya. ” Identitas pelapor dijamin kerahasiannya oleh Tim Saber Pungli. Di dalam kode informasi yang terbaca (publik) hanya kode pengaduannya saja,” jelas Emil.

Baca juga:   Ribuan Siswa Dibekali Wawasan Kebangsaan oleh Ridwan Kamil

Mekanismenya pelapor harus melampirkan berbagai bukti pendukung. Misalnya berupa rekaman video, foto, suara, atau bukti lainnya. “Tentu kalau mau melapor, lebih banyak bukti, maka waktu pengecekan, pengusutan, bisa kurang dari 20 hari,” Katanya.

Semua laporan akan ditangani Tim Saber Pungli maksimal selama 20 hari. Setelah diusut, penanganan akan dilakukan jika pelaporan pungli terbukti.

Baca juga:   Emil: Siapapun yang Terpilih Sudah Ketetapan Allah SWT

Jika pelanggarannya masuk kategori administatif, penanganan dan sanksi akan diberikan Inspektorat. Jika masuk ranah pidana, maka aparat penegak hukum yang akan menindaklanjutinya. (Ors)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pungliridwan kamilsaber punglisiberli


Related Posts

Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

Sidang Pertama Gugatan Cerai Atalia Praratya Fokus Agenda Mediasi

17 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

PA Bandung Benarkan Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

16 Desember 2025
ridwan kamil cerai
HEADLINE

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Tertutup

15 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.