CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

HIMA PKnH Unpas Tolak PP No. 57 Tahun 2021 dan Minta Uji Materi

Tiwi Kasavela
17 April 2021
HIMA PKnH Unpas Tolak PP No. 57 Tahun 2021 dan Minta Uji Materi

Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum (HIMA PKnH) FKIP Universitas Pasundan. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM–
Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengundang protes dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum (HIMA PKnH) Universitas Pasundan.

Ketua Umum HIMA PKnH Universitas Pasundan, Irwan Hendrawan menyampaikan bahwa penolakan ini dilakukan, pasalnya dalam peraturan tersebut tidak mencamtumkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib seluruh jenjang Pendidikan sehingga perlu adanya uji materi (judicial review).

“Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Pasundan menilai PP No. 57 Tahun 2021 tidak sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi yang secara eksplisit menyatakan Pendidikan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum Pendidikan tinggi, ini menjadi suatu kontradiksi dan tidak dapat di benarkan karena menurut Undang Undang nomor 11 tahun tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan Undang-undang yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dari perundang -undangan di Indonesia,” paparnya dalam rilis yang diterima PASJABAR, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga:   Pakai Pemain Pria, Tim Voli Putri Vietnam Didiskualifikasi!

Irwan menambahkan bahwa saat menyusun regulasi standar nasional pendidikan seharusnya pemerintah juga menyusun regulasi menggunakan dasar dalam UU Pendidikan Tinggi sehingga ada konsistensi norma yang lebih rendah terhadap norma yang lebih tinggi.

“Di samping itu keberadaan PP tentang Standar Nasional Pendidikan seharusnya bisa menjadi pengisi kekosongan hukum di UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang belum mengatur kewajiban mata pelajaran Pancasila di sekolah,” imbuhnya.

Baca juga:   Antisipasi Post Power Syndrome, Unpas Berikan Pembekalan Bagi Calon Purnabakti

Dengan asas hukum yang terbaru mengesampingkan peraturan yang terdahulu, maka hadirnya UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi yang lebih baru di bandingkan UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Seharusnya dijadikan pedoman saat Menyusun PP Nomor 57 Tahun 2021 dengan cara memasukan Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran di sekolah.

“Peniadaan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah atau pelajaran wajib berpotensi memberi peluang masuknya ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila. Kondisi itu dinilai membahayakan masa depan NKRI di tengah ancaman radikalisme dan terorisme,” tandasnya.

Baca juga:   John Herdman: Timnas Indonesia Adalah Garuda yang Baru

Berangkat dari hal tersebut, lanjut Irwan Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas pasundan Mengajak Mahasiswa, Dosen, Guru dan seluruh element masyarakat untuk menolak PP No 57 tahun 2021 dan mendorong agar dilakukannya uji materi (judicial review).

“Dunia pendidikan sangat berkepentingan dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik. Sementara itu, Pendidikan Pancasila sebagai pembentukan moral, adab prilaku dan kepribadian yang sehat dan berjiwa nasionalisme, Pendidikan Pancasila adalah sebagai sumber nilai ajaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: FKIPHIMA PKnHHimpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan HukumPP Nomor 57 Tahun 2021Standar Nasionaluniversitas pasundanunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Anthon Fathanudien Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Hak Cipta Batik

14 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.