BOGOR, WWW.PASJABAR.COM — Guru honorer di SMP Negeri Satu Atap 01 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor, mengeluh tidak mendapatkan kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sangat berbeda dengan guru honorer di sekolah lain.
Kondisi ini terungkap, saat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat menggelar kegiatan Reses I Tahun Sidang 2021-2022, yang bertempat di Yayasan Insan Madani, Kecamatan Sukajaya. Jum’at, (3/12/2021).
“Kabupaten Bogor mendapatkan kuota formasi PPPK, tapi kami guru honorer di SMPN Satu Atap seperti dianak tirikan, formasi PPPK itu kami tidak menerima sedangkan di kabupaten lain banyak, padahal kebijakan kuota untuk sekolah dari kabupaten,” kata salah satu guru honorer, Iis Tisnayati.
Iis berharap semua usulan dari masyarakat dalam reses wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, bisa didorong agar segera bisa direalisasikan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat mengatakan, aspirasi terlontar dari guru honorer yang sudah mengabdi selama 15 tahun juga mengeluhkan tidak ada formasi PPPK bagi guru di SMP Negeri Satu Atap 01 Sukajaya.
Selain masalah guru honorer, Ru’yat pun mendapatkan aspirasi dari masyarakat yang menginginkan hunian tetap (huntap), yang merupakan bagian penanganan pascabencana alam banjir bandang dan longsor di kecamatan tersebut.
Menurutnya, pembangunan pascabencana alam di Sukajaya yang sedang dilakukan salah satunya adalah infrastruktur jalan, senilai Rp50 Milyar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat pelaksanaan tahun 2021.
“Meski diputuskan di provinsi, harus berdasarkan usulan dari Musrembang Kecamatan dan Bupati Bogor juga harus mengetahui, persoalan ini harus disampaikan bahwa di Sukajaya masih ada yang membutuhkan hunian tetap. Bahwa yang tadinya warga Sukajaya harus tetap tinggal di Sukajaya,” tegasnya. (ytn)