CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 14 Desember 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejati Jabar

Budi Arif
16 Juli 2024
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejati Jabar

Arsan Latif ditahan Kejati Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (15/7/2024). (foto: Budi Arif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 8 jam, mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif ditahan Kejati Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (15/7/2024).

Ia diperiksa sejak pukul 10:00 WIB hingga akhirnya keluar pada dari Gedung Kejati Jabar pada pukul 20.29 WIB.

Arsan ditahan karena kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL. Saat ini, yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” kata Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto.

Baca juga:   Tebar Cinta Akhiri AIDS, Inisiatif Kolaboratif untuk ODHA di Bandung

Dwi mengatakan, Arsan Latif dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:   Kiat Jadi Model Ala Linda Mahasiswi STKIP Pasundan

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, pada Rabu 5 Juni 2024 sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

Arsan Latif yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Arsan Latif sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya yang diberikan beberapa kali.

Baca juga:   Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kementan

Uang tersebut dipergunakan untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut. (Arf)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Arsan LatifKabupaten MajalengkaKejatikorupsimantan Pj Bupati Kabupaten Bandung BaratPasar Cigasong


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
Cuaca Jabar
HEADLINE

Waspada! 6 Kabupaten di Jabar Berpotensi Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang Hari Ini

5 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pesepak bola Timnas U22 Indonesia Toni Firmansyah (kiri) berupaya melewati adangan pesepak bola Timnas Myanmar Oakkar Naing (kedua kanan) pada pertandingan babak penyisihan Grup C Sepak Bola SEA Games 2025 di The 700th Anniversary of Chiang Mai Stadium, Chiang Mai, Thailand, Jumat (12/12/2025). ANTARA FOTO/NAY/sth/foc.(ANTARA FOTO/NAY)
HEADLINE

PSSI Terbagi Faksi, Tanggung Jawab Zainudin Amali Gagal SEA Games

14 Desember 2025

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kegagalan Timnas U-22 Indonesia meraih medali di SEA Games 2025 telah memicu kritik tajam...

Nadia Aisha Nurazmi.(DOK INSTAGRAM/@TIMINDONESIAOFFICIAL)

Perenang Indonesia Lolos Final Renang SEA Games 2025 & Pecahkan Rekor Nasional

14 Desember 2025
Mohamed Salah mendapatkan aplaus dari fans usai kembali memperkuat Liverpool. (REUTERS/Phil Noble)

Mohamed Salah Comeback, Langsung Assist Gol Kedua Liverpool

14 Desember 2025
Ilustrasi kontingen Indonesia di SEA Games 2025. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)

Hasil Balap Sepeda Men’s Time Trial SEA Games 2025: Indonesia Raih Emas!

14 Desember 2025
(Foto: Official Persib)

Super League 2025/2026: Persib Hancur 0-2 di Kandang Malut United

14 Desember 2025

Highlights

Hasil Balap Sepeda Men’s Time Trial SEA Games 2025: Indonesia Raih Emas!

Super League 2025/2026: Persib Hancur 0-2 di Kandang Malut United

Marc Klok Tegaskan Persib Bidik Kemenangan Lawan Malut United

Malut United Vs Persib Super League 2025/2026: Tanpa Hodak

Alumni Network Forum 2025 FIB Unpad Dorong Reputasi QS Ranking

Teh Aanya Desak Mendagri Tindaklanjuti 10 CDOB dan Aspirasi Penting Jawa Barat

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.