BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali digelar pada Rabu, (4/3/2026).
Dalam sidang yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Jalan Sumatra Nomor 41, Kota Bandung, Erven Langgeng Kaseh resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji.
Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi Doktor Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S., dengan promotor Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., serta co-promotor Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum.
Tim penelaah dan penguji terdiri atas Dr. Hj. N. Ike Kusmiati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum., dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.

Erven mengangkat disertasi berjudul “Penegakan Hukum Pembuktian Elektronik Perkara Perdata di Pengadilan dalam Perspektif Tujuan Hukum.”
Respons Perkembangan Teknologi dalam Pembuktian
Disertasi ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi yang mengubah lanskap pembuktian dalam perkara perdata.
Sistem pembuktian dalam Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) belum secara eksplisit mengakui bukti elektronik.
Namun, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 beserta perubahannya, bukti elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.
Penelitian yang bersifat yuridis analitis ini mengkaji penegakan hukum pembuktian elektronik berdasarkan perspektif tujuan hukum Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Erven memperkenalkan konsep Sistem Pembuktian Elektronik Dinamis Berbasis Keadilan Substantif (SPEDKS), yakni sistem hibrida antara common law dan civil law.
SPEDKS mengakui bukti elektronik sebagai sole evidence berdasarkan autentisitas, integritas, dan relevansi, serta didukung pemanfaatan platform e-Court, blockchain, dan enkripsi.
Dorong Peradilan Lebih Sederhana dan Efektif
Usai sidang, Erven menyampaikan bahwa penelitiannya tidak hanya ditujukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga untuk pembaruan hukum dan praktik peradilan.

“Penelitian ini untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bisa dipraktikkan sebagai masukan bagi pembaruan hukum. Dalam praktik beracara, konsep ini dapat diterapkan dalam pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.
Ia berharap sistem pembuktian elektronik dapat membuat proses peradilan lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tanpa mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri.
“Harapannya persidangan lebih sederhana, singkat, dengan biaya yang ringan, tetapi tetap memenuhi tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” katanya.
Erven dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,75 dan yudisium sangat memuaskan, sekaligus menjadi lulusan doktor ilmu hukum ke-148 di Pascasarjana Unpas.
Ia juga menyampaikan harapannya terhadap Pascasarjana Unpas.
“Pascasarjana harus bisa menciptakan ahli-ahli yang kompeten dan menjadi yang terbaik dengan versinya sendiri. Saya yakin Unpas bisa mewujudkan itu,” tuturnya. (han)












