BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pria asal Lampung yang menjadi polisi gadungan ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, setelah melakukan penipuan terhadap sejumlah perempuan.
Pelaku mengedit video korban menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) sehingga terlihat seolah-olah mereka melakukan adegan syur dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak diberi uang.
Iza Mahendra (IM), pemuda berusia 34 tahun asal Kota Bumi, Lampung Utara, ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
Penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang menjadi korban penipuan dan pemerasan. Dalam aksinya, IM berpura-pura sebagai polisi gadungan yang memeras para korban, terutama perempuan.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa IM tidak bekerja sendirian.
Ia dibantu dan dikendalikan oleh dua rekannya yang masih ditahan di Lapas Lampung Timur, yaitu Zulkarnain dan Misti.
Kedua pelaku yang merupakan residivis pencurian sepeda motor ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, termasuk mengedit video menggunakan teknologi AI.
“Pelaku mengedit video korban sehingga terlihat seolah-olah melakukan adegan syur, lalu mengancam akan menyebarkannya. Korban yang takut akhirnya diperas,” jelas AKBP Tri Suhartanto.
Saat ini, IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Cimahi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu, Zulkarnain dan Misti masih menjalani masa hukuman di Lapas Lampung Timur.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan teknologi canggih seperti AI. (uby)












