BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali digelar pada Rabu, (4/3/2026).
Dalam sidang yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Jalan Sumatra Nomor 41, Kota Bandung, Meilinda resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji.
Sidang dipimpin Ketua Sidang Promosi Doktor Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S., dengan promotor Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., serta co-promotor Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.
Tim penelaah dan penguji terdiri atas Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S.

Meilinda mengangkat disertasi berjudul “Pelaksanaan Restorative Justice oleh Jaksa atas Keberadaan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dalam Rangka Penegakan Hukum Pidana untuk Mencapai Kepastian Hukum.”
Soroti Kepastian Hukum Restorative Justice
Penelitian ini menelaah pelaksanaan restorative justice oleh jaksa yang berlandaskan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Regulasi tersebut menjadi dasar penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, namun memunculkan kekhawatiran terkait kepastian hukum karena sifatnya sebagai aturan internal lembaga.
Melalui pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, penelitian ini mengkaji aspek yuridis, historis, filosofis, dan sosiologis dari pelaksanaan restorative justice.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice dijalankan bukan lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan dan tanggung jawab pelaku dengan dukungan keluarga serta masyarakat.
Namun, penerapannya memiliki batasan, terutama tidak tepat diterapkan pada perkara besar seperti korupsi, terorisme, dan narkotika yang berdampak luas pada negara.
Penelitian juga menegaskan bahwa restorative justice bukan sekadar mekanisme negosiasi seperti plea bargain, melainkan pendekatan yang mengedepankan keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Harap Konsep Baru Diterapkan di Institusi
Usai sidang, Meilinda menyampaikan bahwa hasil penelitiannya diharapkan dapat menjadi konsep baru yang bermanfaat dalam praktik penegakan hukum.

“Penelitian ini akan menjadi konsep baru yang bisa dipergunakan di institusi kami ke depannya. Karena tujuan dari restorative justice bukan hanya retributif, tetapi restoratif, sehingga akan ada kepastian hukum yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Ia berharap penerapan restorative justice dapat menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat.
Meilinda dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,74 dan yudisium sangat memuaskan, serta tercatat sebagai lulusan doktor ilmu hukum ke-149 di Pascasarjana Unpas.
Ia juga menyampaikan harapannya agar Pascasarjana Unpas semakin maju dan terus menghasilkan sarjana-sarjana berkualitas. (han)












