CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Joko Dwi Atmoko Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Eksekusi Fidusia saat Masa Stay

Hanna Hanifah
4 Maret 2026
Pascasarjana Unpas

Joko Dwi Atmoko resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menjalani Sidang Promosi Doktor Pascasarjana Unpas yang digelar pada Rabu (4/3/2026). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali digelar pada Rabu, (4/3/2026).

Kali ini, Joko Dwi Atmoko resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra Nomor 41, Kota Bandung.

Sidang dipimpin Ketua Sidang Promosi Doktor Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S., dengan promotor Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., serta co-promotor Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum.

Tim penelaah dan penguji terdiri atas Dr. Hj. N. Ike Kusmiati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum.

Joko mengangkat disertasi berjudul “Kedudukan Hukum Debitur dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Tanpa Izin Kurator oleh Bank dalam Masa Stay Menurut Hukum Positif.”

Soroti Disharmonisasi Regulasi

Dalam penelitiannya, Joko menyoroti persoalan yang kerap muncul dalam praktik kepailitan, yakni eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur separatis tanpa mengindahkan masa stay sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Baca juga:   Satnarkoba Polres Cimahi Bongkar Industri Rumahan Liquid Narkoba

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, berbasis pada studi terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan.

ADVERTISEMENT

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa eksekusi jaminan dalam masa tangguh tanpa izin kurator merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum karena melanggar Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 59 UU Kepailitan.

Baca juga:   Cegah Radikalisasi Teroris Masuk Kampus BNPT Kunjungi Unpas

Akibat hukumnya dapat berupa pembatalan eksekusi, kewajiban pengembalian objek jaminan, hingga potensi tuntutan ganti rugi.

Selain itu, kedudukan debitur selama menguasai objek jaminan fidusia tetap sah dan dilindungi hukum sepanjang tidak melakukan wanprestasi serta menggunakan barang sesuai perjanjian.

Dorong Harmonisasi Undang-Undang

Saat ditemui usai sidang, Joko yang juga berprofesi sebagai hakim menyampaikan bahwa penelitiannya dilatarbelakangi oleh ketidakharmonisan antara regulasi jaminan fidusia dan kepailitan.

“Sebagai hakim, saya melihat adanya ketidakharmonisan antara Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU terkait eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur separatis, khususnya bank, saat debitur dinyatakan pailit dan memasuki masa stay 90 hari yang seharusnya tidak boleh ada eksekusi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa disparitas tersebut perlu dihilangkan melalui harmonisasi regulasi.

Baca juga:   Abdullah Ramdhani Raih Gelar Doktor Ilmu Sosial Pascasarjana Unpas

“Ke depan harus ada harmonisasi antara Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam masa stay, seharusnya Undang-Undang Jaminan Fidusia tunduk pada Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, dan ini harus disadari oleh bank sebagai kreditur separatis,” tegasnya.

Joko dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,77 dan yudisium sangat memuaskan, sekaligus menjadi lulusan doktor ilmu hukum ke-147 di Pascasarjana Unpas.

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap proses pendidikan di Unpas.

“Saya menikmati belajar di sini, meskipun menempuh studi lebih dari lima tahun. Harapan saya, Pascasarjana Unpas semakin maju, menerima mahasiswa berkualitas, dan menjadi universitas unggulan di Indonesia,” tuturnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: doktor ilmu hukum unpasPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang promosi doktor unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Anthon Fathanudien Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Hak Cipta Batik

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.