BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali digelar pada Rabu, (4/3/2026).
Kali ini, Joko Dwi Atmoko resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra Nomor 41, Kota Bandung.
Sidang dipimpin Ketua Sidang Promosi Doktor Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S., dengan promotor Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., serta co-promotor Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum.
Tim penelaah dan penguji terdiri atas Dr. Hj. N. Ike Kusmiati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum.

Joko mengangkat disertasi berjudul “Kedudukan Hukum Debitur dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Tanpa Izin Kurator oleh Bank dalam Masa Stay Menurut Hukum Positif.”
Soroti Disharmonisasi Regulasi
Dalam penelitiannya, Joko menyoroti persoalan yang kerap muncul dalam praktik kepailitan, yakni eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur separatis tanpa mengindahkan masa stay sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, berbasis pada studi terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa eksekusi jaminan dalam masa tangguh tanpa izin kurator merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum karena melanggar Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 59 UU Kepailitan.
Akibat hukumnya dapat berupa pembatalan eksekusi, kewajiban pengembalian objek jaminan, hingga potensi tuntutan ganti rugi.
Selain itu, kedudukan debitur selama menguasai objek jaminan fidusia tetap sah dan dilindungi hukum sepanjang tidak melakukan wanprestasi serta menggunakan barang sesuai perjanjian.
Dorong Harmonisasi Undang-Undang
Saat ditemui usai sidang, Joko yang juga berprofesi sebagai hakim menyampaikan bahwa penelitiannya dilatarbelakangi oleh ketidakharmonisan antara regulasi jaminan fidusia dan kepailitan.

“Sebagai hakim, saya melihat adanya ketidakharmonisan antara Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU terkait eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur separatis, khususnya bank, saat debitur dinyatakan pailit dan memasuki masa stay 90 hari yang seharusnya tidak boleh ada eksekusi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa disparitas tersebut perlu dihilangkan melalui harmonisasi regulasi.
“Ke depan harus ada harmonisasi antara Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam masa stay, seharusnya Undang-Undang Jaminan Fidusia tunduk pada Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, dan ini harus disadari oleh bank sebagai kreditur separatis,” tegasnya.
Joko dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,77 dan yudisium sangat memuaskan, sekaligus menjadi lulusan doktor ilmu hukum ke-147 di Pascasarjana Unpas.
Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap proses pendidikan di Unpas.
“Saya menikmati belajar di sini, meskipun menempuh studi lebih dari lima tahun. Harapan saya, Pascasarjana Unpas semakin maju, menerima mahasiswa berkualitas, dan menjadi universitas unggulan di Indonesia,” tuturnya. (han)












