BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, mendorong Kantor Urusan Agama (KUA) untuk berfungsi sebagai pusat konsultasi keluarga.
Menurutnya, Kantor Urusan Agama tidak hanya berperan dalam melayani pernikahan, tetapi juga harus aktif dalam memberikan bimbingan dan konsultasi kepada calon pengantin, pasangan suami istri, serta masyarakat umum.
“KUA harus menjadi tempat konsultasi keluarga. Ini bukan hanya untuk calon pengantin, tetapi juga bagi pengantin yang sudah lama menikah dan keluarga secara umum,” ujar Kamaruddin dalam kegiatan Bimtek Fasilitator Bimwin Angkatan II di Jakarta, Kamis (18/7/2024) kemarin, dikutip dari situs resmi Kemenag.
Kamaruddin menjelaskan bahwa tingginya angka perceraian di Indonesia adalah salah satu alasan mengapa KUA perlu lebih aktif dalam pembinaan keluarga.
Ia berharap para penghulu dan penyuluh agama dapat menjadi teladan dalam membangun keluarga sakinah bagi masyarakat.
“Penghulu dan penyuluh agama harus memberikan contoh yang baik dalam membangun keluarga yang harmonis dan bahagia, serta menyampaikan pentingnya menjaga ketahanan keluarga kepada masyarakat,” jelas Kamaruddin.
Ia juga menambahkan bahwa KUA harus berfungsi sebagai fasilitator bagi masyarakat yang membutuhkan bimbingan dan konsultasi mengenai persoalan keluarga.
Para penghulu dan penyuluh agama diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dan efektif untuk membantu menyelesaikan masalah keluarga.
“KUA harus menjadi tempat yang mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan bimbingan dan konsultasi mengenai masalah keluarga,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin berharap bahwa dengan peran aktif KUA dalam pembinaan keluarga, angka perceraian dapat menurun dan keluarga-keluarga di Indonesia dapat menjadi lebih bahagia dan sejahtera. (han)